H.Aldian Pinem Presiden LSM PHP
Undang-undang keamanan nasional tidak bisa menjawab permasalahan tersebut .Tetapi Undang undang Dewan keamanan nasional bisa menjawabnya .Artinya jika rakyat tidak lagi percaya kepada pemimpin yang ada ,maka Dewan Keamanan Nasional yang mengambil alih kepemimpinan Negara agar dapat menekan kerusuhan SARA atau anarkis yang dapat menekan korban jiwa seperti di Mesir yang anarkis dapat merusak fasilitas Negara dampaknya sangat merugikan Negara menurut pandangan H.Aldian Pinem SH MH.
Sebagai bahan pertimbangan Ketua DPR RI ,keanggotan DKN(Dewan Keamanan Nasional) terdiri dari tujuh orang ,yaitu Ketua DKN adalah Ketua MPR RI,wakilnya ketua Mahkamah Konstitusi ,anggotanya Ketua DPR-RI,Ketua DPD RI ,Menteri pertahanan ,Menteri Dalam Negeri dan Menteri dan menteri luar negeri
Kerusuhan Di Ambon
11 September 2011Kerja DKN secara otomatis mulai bertindak apabila dua pertiga kota besar di Indonesia telah mengalami kerusuhan nasional dan mematikan aktivitas kehidupan perekonomian ,kehidupan pendidikan ,kehidupan perkantoran ,kehidupan politik kehidupan beribadah ,dan kehidupan transportasi selama tujuh hari.
Tugas utama dari DKN untuk menjalankan kehidupan pemerintahan baik dalam negeri maupun luar negeri dan dapat mengambil Komando untuk pertahanan Negara dan keaman masyarakat sesuai dengan uu no2 tahun 2002 dan uu no 3 tahun 2002.Juga dapat memberikan tugas kepada seluruh kepala daerah yang daerahnya mengalami kerusuhan total dan dapat juga memberhentikan kepala daerah yang terlibat dealam kerusuhan tersebut.Serta dapat menganti sementara Kepala Daerah yang ikut bermasalah tersebut