Kamis, 24 Mei 2012

Humas SMA Negri 1 Medan Arogan Terhadap Wartawan


Medan(onyatv)
Nampaknya propesi wartawan dalam melakukan tugas jurnalistik mulai tidak dihargai,Peristiwa ini terjadi ketika wartawan media ini ingin melakukan kompirmasi kepada Plh.Kepsek SMA.Negri 1 Hj.Suprimi.M.Pd.

Dalam pelayanan dan sikap yang ditunjukan oleh oknum pegawai tersebut,khususnya Humas SMA Negri 1 medan tersebut telah mengangkangi UU Pokok Pers No 40 Thn 1999,Dikarenakan wartawan media ini dilayani dengan cara yg tidak menunjukkan sikap yang profesionalisme,juga dalam penyampaiannya Humas Negri 1 Medan yang menerima wartawan ini bersikap sangat arogan dan terkesan alergi terhadap wartawan.

ketika wartawan ingin berjumpa langsung dengan Plh.Kepsek SMA.Negri 1Medan.humas SMA Negri 1Medan sengaja menghalang halangi dengan alasan yang tidak jelas,juga ketika ditanyakan oleh wartwan siapa namanya, oknum humas SMA Negri 1 tersebut tidak mau menyebutkan namanya dan mengatakan"apa perlunya bapak menayakan nama saya".dengan nada yang agak tinggi.

Menurut Ketua DPD IPPI (Ikatan Pers Penulis Indonesia) Hisar Simatupang ketika dikompirmasi diruang kerjanya mengatakan" meminta kepada humas SMA negri 1 Medan supaya dapat mengerti mengenai azas fungsi hak kewajiban dan peranan pers,tindakan arogansi yang ditunjukkan oleh Humas SMA Negri 1 Medan merupakan pelanggaran terhadap UU Pers No 40 Thn 1999 dan juga SKDP/03/DP/III/2006 tentang kode etik jurnalistik,seharurnya humas harus tanggap dan mengerti akan tupoksi terutama terhadap wartawan yang ingain melakukan komfirmasi.

Ditambahkan oleh Hisar Simatupang Ketua DPD IPPI(Ikatan Pers Penulis Indonesi) tentang"ketentuan pada pasal 18 ayat I UU Pers No 40 Thn 1999 (I)Setiap Orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat(2) dan ayat (3) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2(dua) Tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000.(lima ratus juta rupiah)sambil mengakhiri pembicaraan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar