Kamis, 29 Desember 2011
Rahudman Harahap sebaiknya segera mencopot Kadis TRTB Medan
Sebaiknya pemko Medan segera mencopot Kadis TRTB (Tata Ruang Tata Bangunan )Medan Marwan Ketua LSM Lentera Kara banyak bangunan yang tidak sesuai lagi dengan gambar situasi bangunan seperti bangunan di Jalan Sampali Kelurahan Pandaulu II, Kecamatan Medan Area.
Sampurno Pohan sebagai Kadis TRTB Medan terkesan mengangkangi instruksi Walikota. Sehingga oknum pegawai Dinas TRTB ikut disinyalir melindungi bangunan bermasalah dan harus menyetor kepada mereka,ungkap marwan
Seperti halnya Kepala Bidang Pengendalian dan Pemanfaatan Dinas TRTB Medan Alitohar, diduga melindungi bangunan di Jalan Sampali yang diduga milik seorang warga turunan yang berisial K tersebut tanpa ada proses penertiban.Walaupun bangunan itu tidak sesuai gambar situasi bangunan (GSB).
Bangunan di Jalan Sampali kurang pengawasan dan terjadi pembiaran. Walikota harus turun menindak bangunan tersebut. Karena Sampurno Pohan diduga dalang dibalik semua itu, termasuk bangunan bermasalah lainnya.Banyak bangunan menyalah berkembang semakin pesat. Namum Sampurno Pohan beserta antek-anteknya tidak mampu membongkar bangunan tersebut sampai sekarang
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar