Kamis, 29 Desember 2011

Rahudman Harahap sebaiknya segera mencopot Kadis TRTB Medan



Sebaiknya pemko Medan segera mencopot Kadis TRTB (Tata Ruang Tata Bangunan )Medan Marwan Ketua LSM Lentera Kara banyak bangunan yang tidak sesuai lagi dengan gambar situasi bangunan seperti  bangunan  di Jalan Sampali Kelurahan Pandaulu II, Kecamatan Medan Area.

Sampurno Pohan sebagai Kadis TRTB Medan terkesan mengangkangi instruksi Walikota. Sehingga oknum pegawai Dinas TRTB ikut disinyalir melindungi bangunan bermasalah dan harus menyetor kepada mereka,ungkap marwan

Seperti halnya Kepala Bidang Pengendalian dan Pemanfaatan Dinas TRTB Medan Alitohar,  diduga melindungi bangunan di Jalan Sampali yang diduga milik seorang warga turunan yang berisial K tersebut  tanpa ada proses penertiban.Walaupun  bangunan itu  tidak sesuai gambar situasi bangunan (GSB).

Bangunan di Jalan Sampali   kurang pengawasan dan terjadi pembiaran. Walikota harus turun menindak bangunan tersebut. Karena Sampurno Pohan diduga dalang dibalik semua itu, termasuk bangunan bermasalah lainnya.Banyak bangunan menyalah berkembang semakin pesat. Namum Sampurno Pohan beserta antek-anteknya tidak mampu membongkar bangunan tersebut sampai sekarang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar