Kamis, 29 Desember 2011

Rumah Sakit Prigandi Tidak Propesional


RS Prigandi Medan

Sampai hari ini Kepala  rumah sakit Prigandi milik Pemko Medan  masih menutupi identitas petugas medis (Dokter) yang diduga telah melakukan salah diagnosa terhadap pasien Surya Wati, 38, warga Jalan Amaliyun Gang Arjuna hingga si pasien mengalami kelumpuhan. Padahal  rumah sakit umum (RSU) Pirngadi Medan, yang statusnya sudah menjadi Badan Layanan Umum (BLU) Ketidak transparan pihak RSU Pirngadi Medan ini semakin jelas setelah hasil audit medis yang dilakukan Komite Medis RSU Pirngadi Medan terhadap kasus tersebut, tidak mencantumkan nama siapa dokter yang bertanggung jawab.

Dirut RS Prigadi Medan  dr Dewi Fauzian Syahnan.I


Dari hasil audit medisnya oleh  dr Jenny Bijantoro SpBA kata humas RSU Pirngadi Medan, Edison Perangin-angin (28/12),  hasil audit tersebut tidak  ada unsur yang salah atau direkayasa dalam penegakkan diagnosa dan terapi yang telah dilakukan tenaga medis RSU Pirngadi Medan sesuai dengan prosedur.

“Direktur rumah sakit Prigandi  dr Dewi F Syahnan tidak mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini. Dia bahkan tetap menyebunyikan nama dokter  itu,” ucapnya. Ahmad Yani suami Ibu Surya Wati, 38, warga Jalan Amaliyun Gang Arjuna. juga mengatakan, seandainya dia mengetahui dokter tersebut, dirinya siap untuk bertemu dan kalau perlu mendatangi rumahnya, agar persoalan istrinya tersebut dapat diselesaikan.

Rahudman Harahap Walikota Medan

Padahal dalam UU Rumah Sakit No 44 Tahun 2009 Pasal 29, Tetang Hak dan Kewajiban Rumah Sakit, tidak tercantum bahwasannya rumah sakit memberikan petunjuk identitas para petugas medis

Tidak ada komentar:

Posting Komentar